Bekerja Mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB

Awasi Titik Pembuangan Sampah Ilegal, DLHK Pekanbaru Segera Aktifkan Satgas Gakkum 

Kepala Dinas DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mendampingi Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT saat melakukan peninjauan di TPA belum lama ini

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Dalam waktu dekat ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru segera aktifkan kembali satuan tugas (Satgas) Penegakkan hukum (Gakkum) untuk mengawasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal. Dimana saat ini, satgas tersebut sedang disiapkan. Sedangkan tim Gakkum ini terdiri dari petugas DLHK Pekanbaru, kepolisian, TNI, dan Satpol PP.Petugas dalam Gakkum ini akan mengawasi titik pembuangan sampah, sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi SH menerangkan bahwa pihaknya akan melacak oknum yang membuang sampah di waktu dan tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Seperti oknum- oknum yang menumpuk sampah di bawah Jembatan Siak 4 dan di kawasan lainnya yang tidak sesuai aturan.

''Ya kita akan maksimalkan dengan tugas dan fungsi Gakkum untuk melakukan penegekan hukum. Tumpukan sampah di bawah jembatan Siak 4 sekarang kita lacak siapa pelakunya. Itu ilegal, tidak boleh buang dekat sungai Siak. SK Gakkum sudah selesai, nanti kita siapkan,'' terang Hendra kepada wartawan kemarin. Selain itu, ia juga melihat bahwa masih ada keterlambatan pengangkutan sampah oleh pihak ketiga. Hal ini membuat tumpukan sampah masih terlihat di beberapa titik.Tumpukan sampah terlihat, seperti di Jalan Soekarno Hatta, setelah Pasar Pagi Arengka dan mengarah ke Kubang Raya. Dimana tumpukan sampah di wilayah itu menurut warga sudah terjadi sejak lama. 

Hendra menambahkan, selain adanya keterlambatan, ada juga oknum warga yang membuang sampah saat armada pengangkut sampah sudah berangkat ke tempat pembuangan akhir (TPA)."Masih ada keterlambatan
pengangkutan. Armada yang mengangkut zona 1 dan 2 itu tetap mengakut. Cuma persoalan keterlambatan waktu pengangkutan. Misalnya petugas jam 05.00 Wib sampai 08.00 Wib lakukan pengangkutan. Nanti sampai ke TPA sekitar 3 jam bongkar dan balik lagi. Bongkar sekitar 15 menit atau setengah jam," tutur Hendra.

Pada kesempatan ini juga Hendra meminta agar petugas DLHK Pekanbaru tidak melakukan pungutan liar (pungli). Dimana tindakan tegas akan diambil apabila ada ditemukan pelanggaran tersebut.''Jika ada THL yang melakukan pungutan liar, akan disikat habis dan diberhentikan. Tidak ada pungli lagi, makanya jangan coba-coba dan kita tindak tegas. Begitu juga  pihak ketiga yang bekerja tidak maksimal, maka akan kita  berikan sanksi," imbuh Hendra. (Adv)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar